• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Tuntut Terdakwa Mantan Kepala Samsat Malingping 7 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:08
in Nusantara
Mantan Kepala Samsat Malingping

Mantan Kepala Samsat Malingping, Samad kala ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut terdakwa mantan Kepala Samsat Malingping, Samad, tujuh tahun penjara.

JPU, menilai terdakwa Samad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru, di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada 2019 senilai Rp 3,2 miliar.

BacaJuga:

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten, M. Yusuf Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hosianna Mariani Sidabalok, saat membacakan tuntutan, Selasa (19/10/2021).

JPU juga menuntut terdakwa Samad dengan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 680 juta subsider dua tahun penjara.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Yusuf.

Menurut JPU, tindakan terdakwa Samad telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus yang menjerat terdakwa Samad itu berawal pada 2018 lalu. Ketika itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun Kantor Samsat Malingping.

Lalu, untuk menyiapkan lahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menunjuk Direktur Trigada Laroiba Mitra, Bambang Ermanto untuk mengerjakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Menindaklanjuti penunjukan Opar, Bambang melakukan survei dan menyusun DPPT. Hasil kerjanya itu diserahkan Bambang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ari Setiadi.

Dari survei dan DPPT Bambang, lokasi tanah yang direkomendasikan berada di tepi Jalan Baru Malingping – Saketi, Desa Malingping Selatan direkomendasikan lahan seluas 2.100 meter persegi atas nama Uyi Sapuri.

Selain milik Uyi, terdapat dua tanah lagi yang direkomendasikan. Tanah itu milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi dan Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi.

Samad yang mengetahui lokasi dan pemilik berdasarkan DPPT dan studi kelayakan menawar ketiga tanah tersebut. Dari upaya tersebut, berhasil membeli dua bidang tanah milik Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih.

Tanah tersebut dibeli Samad dengan harga Rp100 ribu per meternya. Saat transaksi, Samad menutupi identitasnya dengan cara meminta orang lain sebagai pembeli. Untuk tanah milik Ade, Samad meminta Apriyatna sebagai orang yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan, tanah milik Cicih Samad meminta bantuan dari Uyi Sapuri.

Dari appraisal, harga jual ketiga tanah tersebut Rp 5,5 miliar. Akan tetapi, saat Pemprov Banten akan membeli ketiga tanah tersebut, tanah milik Samad atas nama Apriyatna diketahui bermasalah karena tumpang tindih sertifikat. Oleh karena itu, bidang tanah tersebut tidak terpilih.

Selanjutnya, Samad menghadiri negosiasi antara Opar, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Uyi Sapuri dan Euis. Hasil negosiasi disepakati harga sebesar Rp 500 ribu per meter persegi. Kemudian dilaksanakan ganti rugi lahan.

Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai.
Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp 850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsih.

JPU menikai tindakan Samad tersebut merupakam perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 680 juta. (dam)

Tags: kejati bantenmantan Kepala Samsat MalingpingProvinsi Banten

Berita Terkait.

ttd
Nusantara

Gandeng KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi hingga Peningkatan Ekonomi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:04
Petugas
Nusantara

Sita 14 Ribu Butir Ekstasi, Bea Cukai dan Polri Ringkus Jaringan Ekstasi Antarprovinsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:51
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Dorong Dunia Kerja yang Lebih Inklusif, Mitra Netra Hadirkan Direktori Pekerjaan Tunanetra Indonesia

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:01
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nusantara

Sambut Kembalinya Penerbangan Internasional di Biak, Bea Cukai Laksanakan Planezoeking

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:01
PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove untuk Ekonomi Pesisir
Nusantara

PLN EPI Dorong Digitalisasi Pembibitan Mangrove untuk Ekonomi Pesisir

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:02
Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.