• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Tuntut Terdakwa Mantan Kepala Samsat Malingping 7 Tahun Penjara

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:08
in Nusantara
Mantan Kepala Samsat Malingping

Mantan Kepala Samsat Malingping, Samad kala ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut terdakwa mantan Kepala Samsat Malingping, Samad, tujuh tahun penjara.

JPU, menilai terdakwa Samad telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru, di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada 2019 senilai Rp 3,2 miliar.

BacaJuga:

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejati Banten, M. Yusuf Putra di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hosianna Mariani Sidabalok, saat membacakan tuntutan, Selasa (19/10/2021).

JPU juga menuntut terdakwa Samad dengan pidana tambahan berupa denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 680 juta subsider dua tahun penjara.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Yusuf.

Menurut JPU, tindakan terdakwa Samad telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus yang menjerat terdakwa Samad itu berawal pada 2018 lalu. Ketika itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun Kantor Samsat Malingping.

Lalu, untuk menyiapkan lahan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menunjuk Direktur Trigada Laroiba Mitra, Bambang Ermanto untuk mengerjakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Menindaklanjuti penunjukan Opar, Bambang melakukan survei dan menyusun DPPT. Hasil kerjanya itu diserahkan Bambang kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ari Setiadi.

Dari survei dan DPPT Bambang, lokasi tanah yang direkomendasikan berada di tepi Jalan Baru Malingping – Saketi, Desa Malingping Selatan direkomendasikan lahan seluas 2.100 meter persegi atas nama Uyi Sapuri.

Selain milik Uyi, terdapat dua tanah lagi yang direkomendasikan. Tanah itu milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter persegi dan Ade Irawan Hidayat seluas 4.400 meter persegi.

Samad yang mengetahui lokasi dan pemilik berdasarkan DPPT dan studi kelayakan menawar ketiga tanah tersebut. Dari upaya tersebut, berhasil membeli dua bidang tanah milik Ade Irawan Hidayat dan Cicih Suarsih.

Tanah tersebut dibeli Samad dengan harga Rp100 ribu per meternya. Saat transaksi, Samad menutupi identitasnya dengan cara meminta orang lain sebagai pembeli. Untuk tanah milik Ade, Samad meminta Apriyatna sebagai orang yang menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sedangkan, tanah milik Cicih Samad meminta bantuan dari Uyi Sapuri.

Dari appraisal, harga jual ketiga tanah tersebut Rp 5,5 miliar. Akan tetapi, saat Pemprov Banten akan membeli ketiga tanah tersebut, tanah milik Samad atas nama Apriyatna diketahui bermasalah karena tumpang tindih sertifikat. Oleh karena itu, bidang tanah tersebut tidak terpilih.

Selanjutnya, Samad menghadiri negosiasi antara Opar, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Uyi Sapuri dan Euis. Hasil negosiasi disepakati harga sebesar Rp 500 ribu per meter persegi. Kemudian dilaksanakan ganti rugi lahan.

Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai.
Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp 850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsih.

JPU menikai tindakan Samad tersebut merupakam perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 680 juta. (dam)

Tags: kejati bantenmantan Kepala Samsat MalingpingProvinsi Banten

Berita Terkait.

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh
Nusantara

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:15
Pelepasan
Nusantara

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:27
perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.