Dugaan Pelanggaran Sistem Data, Polisi Prancis Selidiki Platform Media Sosial X

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Prancis secara resmi memulai penyelidikan terhadap platform media sosial X, sebagaimana diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Paris pada Jumat (11/7/2025). Penyelidikan ini terkait dugaan pelanggaran serius terhadap sistem data digital di negara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau, menjelaskan bahwa X diduga melanggar dua pasal hukum, yakni melakukan gangguan terhadap sistem pemrosesan data otomatis oleh kelompok terorganisasi serta melakukan pengambilan data secara ilegal dari sistem yang sama.
Penanganan kasus ini telah dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Gendarmeri Nasional (DGGN), sebagaimana disebutkan oleh Beccuau dalam pernyataan resminya.
Pengusutan ini berawal dari dua laporan resmi yang diajukan pada Januari lalu kepada unit kejahatan siber Kejaksaan Paris. Salah satu laporan berasal dari anggota parlemen Prancis, sementara satu lainnya dari pejabat tinggi di lembaga publik. Keduanya menuduh bahwa algoritma platform X telah dimanipulasi dan digunakan untuk kepentingan campur tangan asing.
Kejaksaan sebelumnya telah mengonfirmasi pada Februari bahwa pengaduan tersebut sedang dalam tahap peninjauan. Baru pada Jumat, mereka menyatakan penyelidikan resmi telah dimulai berdasarkan hasil verifikasi, masukan dari akademisi Prancis, serta informasi dari sejumlah instansi pemerintah seperti dikutip Antara.
CEO X cabang Prancis, Laurent Buanec, pada Januari sempat menanggapi isu ini melalui pernyataan publik di platform tersebut. Ia menegaskan bahwa X telah memiliki kebijakan yang transparan dan tegas dalam menangkal ujaran kebencian. Ia juga menambahkan bahwa algoritma platform itu tidak dirancang untuk menyebarkan konten kebencian, serta terus memerangi penyebaran disinformasi.
Logo aplikasi X, yang merupakan hasil rebranding dari Twitter oleh Elon Musk, kini telah menjadi identitas baru platform tersebut, dan terlihat digunakan secara luas di perangkat pintar. (aro)