Serangan Israel Kembali Tingkatkan Gelombang Pengungsian Massal di Gaza

INDOPOSCO.ID – Gelombang pengungsian massal warga Palestina dari timur laut Kota Gaza dimulai Jumat (29/8/2025) malam setelah Israel meningkatkan serangan dari arah utara dan selatan dengan membombardir seluruh permukiman.
Sumber keamanan Palestina seperti dikutip Antara dari Anadolu, Sabtu (30/8/2025), situasi di wilayah timur kota memburuk “dengan sangat cepat” akibat ofensif Israel yang semakin intens.
Menurut sumber tersebut, militer Israel memperluas penghancuran di wilayah selatan dan timur laut Kota Gaza dengan menggunakan robot bermuatan bahan peledak, artileri, dan serangan udara.
Koresponden Anadolu melaporkan ribuan warga mengungsi dari distrik timur laut menuju wilayah barat Kota Gaza atau lebih jauh ke selatan. Ia juga melaporkan penembakan tambahan di lingkungan al-Sabra, bagian selatan kota.
Israel menetapkan Kota Gaza sebagai “zona tempur berbahaya” pada Jumat dan melancarkan salah satu serangan paling intens sejak perang dimulai, melalui udara, darat, dan laut. Sementara hampir satu juta warga Palestina masih terjebak di dalam wilayah kantong Palestina itu.
Serangan ini merupakan bagian dari rencana Israel yang disetujui awal bulan ini untuk secara bertahap merebut kembali Gaza, dimulai dari pusat kota yang merupakan daerah terpadat di wilayah tersebut.
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan bahwa serangan brutal Israel itu dapat memaksa hingga satu juta warga kembali mengungsi dari rumah mereka.
Sejak Oktober 2023, militer Israel telah menewaskan lebih dari 63.000 warga Palestina di Gaza. Kampanye genosida rezim Zionis itu juga menghancurkan wilayah kantong Palestina yang kini menghadapi ancaman kelaparan itu.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutalnya di wilayah tersebut. (wib)