Headline

Soroti Penetapan Tersangka Dahlan Iskan, Kompolnas Desak Pemeriksaan Internal Polda Jatim

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak dilakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap prosedur penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Polda Jawa Timur.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyoroti ketidakwajaran dalam proses administrasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Adanya dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memuat substansi berbeda,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, salah satu surat menyebut nama Dahlan Iskan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, sementara surat lainnya hanya mencantumkan nama Nany.

“Ini persoalan serius yang menyangkut kredibilitas tata kelola penegakan hukum,” ujarnya.

Bagaimana mungkin muncul dua surat identik namun isinya bertolak belakang?,” imbuhnya.

Lanjutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui mekanisme gelar perkara yang terbuka dan sesuai prosedur.

“Untuk itu, Kompolnas mendesak agar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim segera turun tangan melakukan pemeriksaan internal,” tandasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, turut menyampaikan keberatan.

Ia mengaku kliennya tidak pernah diundang dalam proses gelar perkara dan tidak diberi tahu soal status tersangka yang dikenakan kepadanya.

“Kami justru baru mengetahui dari media bahwa Pak Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal saat gelar perkara kami tidak diundang. Ini menunjukkan ada ketidakterbukaan dalam proses hukum,” ujar Johanes.

Lebih lanjut, Johanes meminta penyidik menangguhkan proses hukum tersebut, mengingat saat ini juga sedang berlangsung proses perdata yang terkait erat dengan substansi kasus ini.

Sebagai informasi, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Ia diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta dugaan pencucian uang.

Dokumen penetapan tersangka ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada 7 Juli 2025.

Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Polda Jatim menyatakan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan serta menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses penyidikan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button