Resolusi Palestina Disetujui, Presiden Majelis Umum PBB: Keputusan Tepat
INDOPOSCO.ID – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih untuk mengadopsi resolusi menuntut agar Israel mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina. Resolusi itu disahkan di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024).
Berdasar laporan United Nations (UN) News, sebanyak 124 negara mendukung resolusi tersebut, sementara 14 negara menentang dan 43 negara abstain.
Resolusi tersebut menyerukan kepada Israel mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya. Sekaligus menghentikan semua aktivitas pemukiman baru.
“Mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki dan membongkar bagian-bagian tembok pemisah di dalam wilayah Tepi Barat yang diduduki,” tulis keterangan dilansir dari UN News, Kamis (19/9/2024).
Majelis Umum selanjutnya menuntut agar Israel mengembalikan tanah dan “harta tak bergerak” lainnya, serta semua aset yang dirampas sejak pendudukan dimulai pada tahun 1967.
“Dan semua harta dan aset budaya yang diambil dari warga Palestina dan lembaga-lembaga Palestina,” ujar UN News.