Korsel akan Larang Ponsel Pintar dan Perangkat Digital di Ruang Kelas

INDOPOSCO.ID – Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi yang melarang siswa menggunakan telepon seluler (ponsel) pintar dan perangkat digital lainnya di ruang kelas mulai tahun ajaran baru, demikian disampaikan pejabat setempat, Kamis (28/8).
Berdasarkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disahkan pada Rabu, siswa sekolah dasar, menengah, dan atas tidak diperbolehkan menggunakan ponsel pintar serta perangkat serupa selama jam pelajaran terhitung mulai 1 Maret 2026, menurut keterangan Kementerian Pendidikan.
Dengan berlakunya aturan tersebut, Korea Selatan akan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu untuk menekan kecanduan gawai di kalangan remaja.
Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan pedoman pembatasan penggunaan ponsel dan perangkat elektronik portabel selama pelajaran. Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aturan tersebut.
Meski begitu, larangan tersebut tetap memberikan pengecualian untuk siswa penyandang disabilitas, keadaan darurat, dan kepentingan pendidikan.
Tahun lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea memutuskan bahwa praktik sekolah yang mengumpulkan ponsel secara kolektif tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. (bro)