• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia Tetapkan Standar Harga Vaksin Berbayar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Januari 2022 - 20:38
in Internasional
malaysia

Arsip - Seorang pekerja menerima dosis vaksin COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Juni 2021. ANTARA/REUTERS/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia menetapkan standar harga dua vaksin berbayar karena harga vaksin Covid-19 yang ditawarkan oleh swasta masih tinggi dan bervariasi sehingga tarifnya membebani masyarakat, terutama pada saat negara masih menghadapi pandemik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin serta Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Alexander Nanta Linggi di Putrajaya, Kamis (13/1/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

13 ABK Masih Tertahan, INFISA Tuntut Pemerintah Tuntaskan Repatriasi dari Baku

Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI

Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS Jika Blokade Selat Hormuz Berlanjut

“Vaksinasi gratis di bawah Program Imunisasi Nasional (PICK) Covid-19 dan diberikan secara sukarela kepada semua warga Malaysia untuk perlindungan kekebalan,” katanya.

Selain itu, pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta yang telah diberi izin oleh Kementerian Kesehatan Malaysia atas pilihan mereka sendiri.

Baca Juga: Kanada Urungkan Wajib Vaksin Bagi Pengemudi Truk dari AS

“Sebagai bukti pemerintah peduli dan serius dalam menangani harga, Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama untuk menetapkan harga maksimum vaksin Covid-19 agar vaksin tidak dijual dengan harga yang terlalu tinggi di pasaran,” katanya.

Mereka menegaskan penegakan perintah tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Divisi Penegakan Farmasi Depkes.

Penetapan harga standar vaksin Covid-19 hanya melibatkan vaksin yang terdaftar di Drug Control Authority (DCA), Kementerian Kesehatan Malaysia.

“Saat ini Depkes menerapkan proses penetapan harga grosir harga eceran maksimum dan maksimum untuk dua produk vaksin Covid-19 saja yaitu merek CoronaVac dari Sinovac dan Covilo dari Sinopharm,” katanya.

Harga grosir maksimum dan harga eceran maksimum untuk kedua vaksin ini akan berlaku pada 15 Januari 2022 berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti-Profiteering 2011.

Untuk harga grosir maksimum per dosis vaksin buatan Sinovac adalah RM62 (sekitar Rp212 ribu) sedangkan harga retail maksimum per dosis RM77 (sekitar Rp263 ribu). Harga grosir Sinopharm RM49 (sekitar Rp167 ribu) sedangkan harga maksimal retail RM61 (sekitar Rp208 ribu).

“Harga eceran maksimum yang ditetapkan tidak termasuk biaya layanan dan biaya untuk barang sekali pakai yang digunakan saat Injeksi vaksin Covid-19,” katanya.

Penentuan harga maksimum didasarkan atas harga impor dan harga pasar saat ini.

“Daftar dan harga vaksin Covid-19 akan ditinjau secara berkelanjutan dan akan ditingkatkan atau diturunkan berdasarkan penilaian situasi dan kebutuhan pasar saat ini,” katanya

Setiap fasilitas kesehatan swasta yang disetujui oleh pemerintah untuk menawarkan vaksinasi pembelian pribadi perlu menampilkan harga jual vaksin Covid-19 sebagai acuan publik dalam meningkatkan transparansi informasi harga vaksin.

“Dengan ini, masyarakat dapat membandingkan harga dan mendapatkan vaksin Covid-19 dengan harga yang terjangkau sesuai dengan preferensi konsumen,” katanya.

Mereka mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap individu dan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman,” katanya.

Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM100.000 (sekitar Rp341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM50.000 (sekitar Rp170,9 juta).

Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM250.000 (sekitar Rp855,4 juta). (mg3)

Tags: covid-19MalaysiaStandar Hargavaksin berbayar

Berita Terkait.

ABK
Internasional

13 ABK Masih Tertahan, INFISA Tuntut Pemerintah Tuntaskan Repatriasi dari Baku

Jumat, 17 April 2026 - 18:01
Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI
Internasional

Lebanon Memanas, Kemlu Siapkan Langkah Darurat Lindungi 934 WNI

Jumat, 17 April 2026 - 13:03
Nuklir
Internasional

Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS Jika Blokade Selat Hormuz Berlanjut

Kamis, 16 April 2026 - 12:01
Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran
Internasional

Gagal di Pakistan, Trump Beri Sinyal Negosiasi Kembali dengan Iran

Rabu, 15 April 2026 - 12:36
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Internasional

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 01:23
Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
Internasional

Isu Akses Udara Militer AS ke Indonesia Mengemuka, DPR Tegaskan Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Selasa, 14 April 2026 - 22:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.