• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Malaysia Tetapkan Standar Harga Vaksin Berbayar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 13 Januari 2022 - 20:38
in Internasional
malaysia

Arsip - Seorang pekerja menerima dosis vaksin COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Juni 2021. ANTARA/REUTERS/as

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Malaysia menetapkan standar harga dua vaksin berbayar karena harga vaksin Covid-19 yang ditawarkan oleh swasta masih tinggi dan bervariasi sehingga tarifnya membebani masyarakat, terutama pada saat negara masih menghadapi pandemik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin serta Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Alexander Nanta Linggi di Putrajaya, Kamis (13/1/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia untuk Perang

Demokrasi Hijau Mendunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Iran Tegaskan Tidak Akan Tunduk pada Sanksi Ekonomi AS

“Vaksinasi gratis di bawah Program Imunisasi Nasional (PICK) Covid-19 dan diberikan secara sukarela kepada semua warga Malaysia untuk perlindungan kekebalan,” katanya.

Selain itu, pemerintah Malaysia menyatakan warga bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 atas pilihan mereka sendiri secara berbayar di rumah sakit dan klinik swasta yang telah diberi izin oleh Kementerian Kesehatan Malaysia atas pilihan mereka sendiri.

Baca Juga: Kanada Urungkan Wajib Vaksin Bagi Pengemudi Truk dari AS

“Sebagai bukti pemerintah peduli dan serius dalam menangani harga, Kementerian Perdagangan dan Konsumen Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan telah bekerja sama untuk menetapkan harga maksimum vaksin Covid-19 agar vaksin tidak dijual dengan harga yang terlalu tinggi di pasaran,” katanya.

Mereka menegaskan penegakan perintah tersebut akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Divisi Penegakan Farmasi Depkes.

Penetapan harga standar vaksin Covid-19 hanya melibatkan vaksin yang terdaftar di Drug Control Authority (DCA), Kementerian Kesehatan Malaysia.

“Saat ini Depkes menerapkan proses penetapan harga grosir harga eceran maksimum dan maksimum untuk dua produk vaksin Covid-19 saja yaitu merek CoronaVac dari Sinovac dan Covilo dari Sinopharm,” katanya.

Harga grosir maksimum dan harga eceran maksimum untuk kedua vaksin ini akan berlaku pada 15 Januari 2022 berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Harga dan Anti-Profiteering 2011.

Untuk harga grosir maksimum per dosis vaksin buatan Sinovac adalah RM62 (sekitar Rp212 ribu) sedangkan harga retail maksimum per dosis RM77 (sekitar Rp263 ribu). Harga grosir Sinopharm RM49 (sekitar Rp167 ribu) sedangkan harga maksimal retail RM61 (sekitar Rp208 ribu).

“Harga eceran maksimum yang ditetapkan tidak termasuk biaya layanan dan biaya untuk barang sekali pakai yang digunakan saat Injeksi vaksin Covid-19,” katanya.

Penentuan harga maksimum didasarkan atas harga impor dan harga pasar saat ini.

“Daftar dan harga vaksin Covid-19 akan ditinjau secara berkelanjutan dan akan ditingkatkan atau diturunkan berdasarkan penilaian situasi dan kebutuhan pasar saat ini,” katanya

Setiap fasilitas kesehatan swasta yang disetujui oleh pemerintah untuk menawarkan vaksinasi pembelian pribadi perlu menampilkan harga jual vaksin Covid-19 sebagai acuan publik dalam meningkatkan transparansi informasi harga vaksin.

“Dengan ini, masyarakat dapat membandingkan harga dan mendapatkan vaksin Covid-19 dengan harga yang terjangkau sesuai dengan preferensi konsumen,” katanya.

Mereka mengingatkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap individu dan perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Setiap individu/perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dituntut berdasarkan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 dan dapat dikenakan hukuman,” katanya.

Individu yang melanggar bisa didenda oleh pengadilan hingga RM100.000 (sekitar Rp341,8 juta) atau penjara tidak lebih dari tiga tahun atau kedua-duanya. Atau, individu tersebut didenda oleh pemerintah hingga RM50.000 (sekitar Rp170,9 juta).

Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran bisa dikenai denda pengadilan hingga RM500.000 (sekitar Rp1,7 miliar) atau didenda oleh pemerintah hingga RM250.000 (sekitar Rp855,4 juta). (mg3)

Tags: covid-19MalaysiaStandar Hargavaksin berbayar

Berita Terkait.

tni
Internasional

Intelijen Ukraina Sebut 8 WNI Direkrut Rusia untuk Perang

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:57
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Internasional

Demokrasi Hijau Mendunia, Indonesia Jadi Tuan Rumah ISC-3 2027

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:01
kamenri
Internasional

Iran Tegaskan Tidak Akan Tunduk pada Sanksi Ekonomi AS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:30
abbas
Internasional

Iran Tepis Ancaman Sanksi Ekonomi Trump: Melanjutkan Kebijakan Gagal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09
Sesmenko PMK: Teknologi Harus Hadir Menjawab Persoalan Nyata Bangsa
Internasional

Tolak Pola Konflik Berulang, Menlu Iran: Kami Ingin Berakhirnya Perang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:30
kbri
Internasional

Perayaan HUT RI di Kanada, KBRI Beri Penghargaan untuk Dua Sosok Penting

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.