Internasional

Mulai 31 Desember Paris Wajibkan Masker di Luar Rumah

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus Covid-19.

“Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta),” tulis siaran pers otoritas, Kamis (30/12/2021), seperti dikutip Antara.

Baca Juga : 110 Negara Terdeteksi Temuan Omicron

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan tsunami Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.(mg3)

Back to top button