Headline

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pengamat: Negeri Tabola-Bale

INDOPOSCO.ID – 80 tahun sudah Indonesia merayakan kemerdekaan, meski begitu berbagai catatan kritis terus diutarakan oleh sejumlah pengamat, dimana bangsa ini masih belum bebas dari belenggu korupsi, salah satunya dalam menyoroti pembebabasan bersyarat terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, negeri ini layaknya terbolak balik antara ucapan atau janji dengan realitas yang ada dalam pemberantasan korupsi.

Dia pun mengistilahkan hal itu seperti lagu berjdul “Tabola Bale” yang pada perayaan 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, dimeriahkan dengan nyanyian tersebut

“Lagu Tabola-Bale yang mengundang keriuhan perayaan HUT di istana sesungguhnya merupakan olokan ya bagi pemerintah. Penilaian ini sekurang-kurangnya jika kita melihat judulnya saja, karena isi lagu Tabola Bale sebenarnya lebih ke tema percintaan,” kata Lucius saat dihubungi INDOPOSCO, Senin (18/8/2025).

“Judul Tabola Bale persis menunjukkan apa yang sebenarnya sedang terjadi di negara ini.Tabola bale kalau diterjemahkan lurus berarti terbolak balik, antara ideal dan kenyataan, khususnya dalam perang melawan korupsi,” sambungnya.

Ia pun mencontohkan hal terbaru adalah saat Presiden Prabowo Subianto berpidato di Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), pada Jumat (15/8/2025), yang dengan ucapan berapi-api berjanji memberantas korupsi, namun esok harinya, justru publik dikejutkan dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov).

“Mimpinya mau mengejar koruptor, siapapun mereka, mau petinggi TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia) yang jadi backing sampai kader partai. Presiden tak takut mengejar mereka jika korupsi atau bermain tambang ilegal. Tapi pekikan yang baru saja membahana di gedung MPR, pada moment sidang tahunan 15 Agustus 2025, eh, besoknya, Setya Novanto, seorang terpidana diputuskan bebas bersyarat padahal masa hukumannya masih sampai 2029 nanti,” cetusnya.

Tak hanya Setnov, ia juga menyoroti sejumlah orang yang mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo dengan pemberian abolisi dan amnesti.

“Beberapa hari atau minggu yang lalu, terpidana korupsi juga.mendapatkan pengampunan langsung dari Presiden yang meneriakkan perang mengejar koruptor. Ini kan namanya tabola bale. Mau ngejar koruptor, setelah ketangkep malah dikasihani,” sindirnya.

“Jadi ketika mereka bergoyang menyanyikan lagu tabola bale, jangan-jangan mereka merayakan apa yang mereka lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.

“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

“Putusan PK- kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” imbuhnya.

Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).(dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button