Media Asing Ikut Sorot Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

INDOPOSCO.ID – Sejumlah media asing turut menyoroti, langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya kini telah dibebaskan dari penjara.
Organisasi media internasional berbasis di Qatar, Al Jazeera memuat berita tentang abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Berita itu diberi judul “Presiden Indonesia Membebaskan Ratusan Narapidana sebagai Bagian dari Rencana Persatuan”.
Sekaligus menampilkan gambar Tom Lembong yang baru saja bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Dia terlihat sambil melambaikan tangan karena banyak orang telah menyambutnya di depan rutan.
Bagian awal paragrafnya berbunyi, Indonesia telah mulai membebaskan ratusan narapidana dari penjara, termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran politik, setelah parlemen menyetujui amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan membangun solidaritas nasional.
Total ada 1.178 narapidana yang memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setelah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan surat amnesti tersebut.
Menteri Hukum Supratman mengatakan, tahanan politik dan narapidana dengan penyakit mental dan kesehatan kronis, orang tua, remaja dan narapidana kasus narkotika diprioritaskan dalam pemberian amnesti.
Di antara mereka yang dibebaskan pada, Jumat (1/8/2025) kemarin adalah saingan-saingan terkemuka dari mantan Presiden Joko Widodo yang dipenjara selama masa jabatannya, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, satu-satunya partai oposisi resmi di Indonesia.
Menurut Supratman, Prabowo memberikan grasi tersebut karena pemerintah melihat perlunya menyatukan semua elemen politik dan sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan Indonesia pada bulan Agustus.
Media Singapura, Straits Times memuat artikel berjudul “Presiden Indonesia Prabowo Mengampuni Lawan Politiknya”. Gambar dalam beritanya memperlihatkan Prabowo tengah melakukan sesi wawancara cegat atau doorstop.
Paragraf pertama artikel itu menyebutkan, Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengampuni dua rival politiknya, seorang mantan menteri perdagangan dan seorang politisi senior dari partai oposisi. Keputusan itu dilakukan beberapa minggu setelah keduanya dijatuhi hukuman penjara.
Dua orang yang dimaksud itu ialah Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Dengan surat pengampunan dari Presiden Prabowo itu maka keduanya dibebaskan dari dakwaan dan hukumannya.
“Kita perlu membangun bangsa ini bersama-sama, dengan semua elemen politik. Dan keduanya telah memberikan kontribusi kepada republik ini,” kata Supratman dalam laporan Straits Times, Sabtu (2/8/2025).
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula kristal merah. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” tutur Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya. (dan)