Komnas HAM Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) menyesalkan tindakan pembubaran paksa retret remaja Kristen, serta perusakan rumah singgah warga di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 30 Juni 2025.
Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul, serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, sekelompok remaja Kristen dibubarkan secara paksa oleh warga setempat. Selain itu, terjadi perusakan terhadap rumah singgah, kendaraan, serta benda-benda simbol keagamaan, termasuk salib.
“Tindakan ini mencerminkan, intoleransi antarumat beragama dan merupakan ancaman bagi kehidupan keberagaman di Indonesia,” kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas Ham Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Padahal setiap warga negara memiliki hak menjalankan ibadah dan keyakinannya dengan bebas dan damai, sebagaimana dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945 serta Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
“Setiap orang berhak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM,” ucap Pramono.
“Termasuk hak untuk merasa aman dan bebas dari ancaman ketakutan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU HAM,” tambahnya.
Ia menambahkan, segala bentuk persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun, dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Tindakan intoleransi semacam ini juga bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila,” imbuh Pramono. Akibat pembubaran dan perusakan dalam kegiatan itu sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (dan)