Soal RUU Polri, Aktivis 98 Ingatkan Peran Kepolisian Jangan Kebablasan

INDOPOSCO.ID – Aktivis 98 Mixil Mina Munir mengingatkan proses pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) tidak membuat kewenangan Polri menjadi kebablasan. Anggapan publik kehadiran RUU tersebut membuat perluasan kewenangan.
“Nampaknya mau diperluas lagi peran dan fungsinya ya. Seperti memberikan peran dan fungsi peran yang lebih luas kepada militer, kepada tentara. Itu kan, nampaknya diperluas lagi itu,” kata Mixil Mina Munir dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
RUU Polri telah menuai banyak kritik. Beberapa poin yang menjadi sorotan adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, potensi penyalahgunaan wewenang, dan dampak pada kebebasan berpendapat.
RUU Polri termasuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR, dan pembahasannya telah dimulai sejak 2024.
Di sisi lain, ia menginginkan Polri menjadi alat negara yang profesional sebagai penegak hukum di Tanah Air. Sebab, saat ini banyak oknum yang menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan.
“Saat ini polisi bukan sebagai alat negara, tapi dia sebagai alat pemerintahan itu yang nggak bisa ditoleransi,” ujar Mixil serasa merespons refleksi jalannya 27 tahun Reformasi sejak tahun 1998.
“Polri tidak boleh menjadi alat politik bagi beberapa oknum, bagi orang yang berkuasa,” tambahnya.
Mixil menyinggung salah satu hasil yang didapat dari Reformasi yakni, kala Polri dipisahkan dari TNI. Publik berhara Korps Bhayangkara bisa menjadi institusi yang tak terkooptasi militer.
“Kalau dulu kan, polisi memisahkan dari militer dengan harapan polisi bisa menjalankan fungsinya tidak di bawah dalam kooptasi militer,” ucap Mixil. (dan)