Pakar Usulkan Pembahasan RUU KUHAP Dibarengi dengan Revisi UU Polri dan Kejaksaan

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Guru Besar dari Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menyebut, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), RUU Polri dan RUU Kejaksaan merupakan satu kesatuan produk hukum yang harus dibahas bersama. Sebab, ketiganya merupakan satu rangkaian dalam criminal justice system.
“Ini ketiga-tiga rancangan undang-undang itu adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan criminal justice system. Maka maka ketiga Rancangan undang-undang ini, pembahasannya itu harus dilakukan secara paralel,” kata Susi Dwi Harijanti dalam webinar bertajuk “Urgensi Amandemen V UUD NRI 1945”, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Sistem peradilan pidana atau criminal justice system merupakan sebuah rangkaian mekanisme hukum yang dijalankan lembaga pemerintah untuk menanggulangi kejahatan. Sistem tersebut bertujuan mengamankan masyarakat, mencegah kejahatan, serta memberikan dukungan moral bagi korban.
“Untuk melihat dari ketiga RUU tersebut, bagian mana yang perlu ada perbaikan dan saling terkait satu sama lain untuk penguatan, karena namanya sebuah sistem pasti ada kaitannya,” ucap Susi.
Menurutnya, sebagai undang-undang yang mengatur criminal justice system, utamanya KUHAP harus diatur secara detail dan mampu mengakomodir semua pihak. Sebab, KUHAP merupakan undang-undang atau hukum formil menegakkan hukum materil.
“Maka itu akan berkaitan dengan warga negara, berkaitan dengan individu yang berkaitan dengan hak. Jadi disitulah mengapa hukum acara itu harus diatur dengan sangat baik, dengan sangat detail.
“Karena apa? Karena hukum acara itu menyangkut apa yang disebut sebagai prosedur tadi. Dan prosedur itu ada yang namanya hak-hak prosedural,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga turut menjelaskan bagaimana proses pembuatan Undang-Undang yang baik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Syarat utamanya yakni proses pembuatan Undang-Undang harus dilakukan sematang mungkin. Salah satunya mengakomodir seluruh pihak akan diatur dalam Undang-Undang tersebut.
“Prosedur menjadi penting. Saya sering mengatakan prosedur is the heart of the law. Prosedur itu adalah jantungnya hukum,” jelas Susi. (dan)