Polemik Tentara Jaga Kejaksaan, Ketua DPR Ingin Minta Keterangan Utuh dari TNI

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan, dilansir dari laman DPR RI, Jumat (16/5/2025).
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.
Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto saat dikonfirmasi wartawan juga mengaku belum membaca isi perjanjian atau MoU (Memorandum Of Understanding) terkait pengamanan oleh TNI di Kejati dan Kejari.
“Saya belum baca MoU nya dan saya belum lihat apa sih yang dibicarakan,” kata dia.
Menurut Utut, pihaknya akan bertanya langsung kepada pihak TNI dalam rapat terdekat.
“Nanti saya tanya dulu. Orang saya belom ngomong sama kejaksaan, TNI. Kalo saya komen gimana. Nanti kita tanya dulu. Segera,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) TNI yang baru. (dil)