Akademisi: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Rapi dan Terencana

INDOPOSCO.ID – Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, tindak pidana korupsi berupa pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) merupakan suatu tindakan yang sangat rapi dan terencana.
“Tindakan ini merampok keuangan negara oleh oknum-oknum di PT Telkom yang tidak bertanggung jawab,” kata Ismail melalui gawai, Minggu (11/5/2025).
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bidang hukum ini mengatakan, dalam konteks pengawasan tentu ini boleh dikatakan tidak ada pengawasan di sana.
Jika adapun, lanjut Ismail, pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat lemah.
“Bahkan bisa saja sengaja dilemahkan agar oknum-oknum yang memiliki niat jahat dengan mudah menggasak uang negara,” ujarnya.
Menurut Ismail, jika dilihat pada modus kejahatan yang dilakukan dengan keterlibatan beberapa anak perusahaan Telkom, sangat kuat dugaan keterlibatan pimpinan Telkom. Sehingga pimpinan Telkom harus diperiksa.
“Tata kelola BUMN di bawah kepemimpinan Erick Tohir sangat bobrok. Terbukti banyak korupsi yang terjadi, dan merugikan BUMN yang menjadi corporate state yang bertanggung jawab untuk mengelola kekayaan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan sembilan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, ada sembilan pemilik perusahaan sepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) pada 2016-2018.
“Akibat kasus tersebut kerugian negara senilai Rp431 miliar,” ungkap Syahron dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025). (nas)