Pungli Parkir dan KIR, Kasudin Dishub Jakpus Dipolisikan Anak Buahnya

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan tilang parkir hingga proses uji kendaraan bermotor (KIR) pada Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat mencuat.
WS Laoli, pegawai negeri sipil yang bertugas di Dinas Perhubungan Sudin Jakarta Pusat dan menjabat Koordinator Lapangan Penertiban Parkir Liar tahun 2024.
Dalam keterangannya, Laoli menyebut pungli sudah berlangsung sejak 2020 dan melibatkan pola terstruktur dengan sistem setor satu pintu, diduga diperintahkan langsung oleh Kasudinhub Jakpus.
“Dana hasil pungli ditaksir mencapai miliaran rupiah dan telah diakui sendiri oleh para pelaku di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, proses hukum oleh Saber Pungli Polda Metro Jaya pun tak kunjung tuntas dan justru melimpahkan perkara ke Inspektorat Provinsi Jakarta, meski bukti dan pengakuan sudah kuat.
“Selain itu saya telah melapor ke berbagai lembaga negara termasuk Kemenko Polhukam, Ombudsman RI, KPK, Lapor Mas Wapres, hingga Mabes Polri,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia menyayangkan sikap Kadishub Provinsi Jakarta yang dinilainya tidak objektif, bahkan terkesan membiarkan dugaan pelanggaran pidana berat ini.
“Semua bukti sudah saya pegang. Bila perlu, saya akan bawa langsung ke Presiden dan Kapolri untuk memastikan hukum berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan,” kata dia.
Laoli mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi, serta meminta Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung turut mengawasi dan membuka ruang keadilan bagi para pelapor yang sedang diperjuangkan.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dikonfirmasi membenarkan bahwa dugaan kasus pungli tersebut merupakan peristiwa yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
Ia berharap proses penyelidikan yang saat ini ditangani aparat kepolisian dapat segera menemukan titik terang demi kepastian hukum.
“Peristiwa itu sudah lama dan bukan terjadi di masa saya menjabat. Biarlah proses hukum berjalan,” katanya.
Terlebih, Arifin sendiri mengaku telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya juga sudah minta Kadishub untuk menindaklanjuti soal ini, dan pegawai itu juga sudah dipindahkan ke Kepulauan Seribu” pungkasnya. (fer)