Headline

Kasus Suap Arif Nuryanta, Akademisi : Momentum Bersih-Bersih di Pengadilan

INDOPOSCO.ID – Akademisi Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini menggambarkan rentannya perilaku oknum hakim dan pimpinan pengadilan terlibat dalam suap dan gratifikasi.

“Lalu, siapa yang seharusnya mengawasi mereka, atau apakah pengawasan hanya formalitas belaka? Ini jelas menjadi noda hitam bagi lembaga peradilan yang tidak dapat dipungkiri,” katanya dalam keterangan dikutip pada Senin (14/4/2025).

“Kebanyakan hakim yang terlibat dalam praktik “makelar” mafia hukum, bekerja sama dengan pengacara, panitera, dan pengusaha, telah merusak wibawa dan integritas lembaga peradilan itu sendiri,” imbuhnya.

Azmi juga menyarankan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu turut diperiksa.

“Banyak catatan masalah hukum yang melibatkan ketua pengadilan, sehingga penting untuk melakukan evaluasi dan menyoroti perlunya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam lembaga peradilan, terutama terkait proses pemilihan jabatan ketua pengadilan,” ujarnya.

Azmi menegaskan bahwa dugaan kasus suap ini seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan jajaran pengadilan, termasuk evaluasi rekrutmen di Mahkamah Agung.

“Hal ini penting agar MA tidak terus dibayangi citra buruk akibat ulah oknum yang mengabaikan tugas mulia mereka, terutama ketika terlibat dalam transaksi uang untuk memenangkan suatu perkara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap Rp60 miliar terkait putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang merugikan negara.

Suap diterima saat Arif menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Djuyamto (ketua), Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, dan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony, yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana dan membebaskan mereka. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button