BPJS Watch: Kompensasi PHK Pekerja PT Sritex Belum Ada Kepastian

INDOPOSCO.ID – Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami pekerja PT Sritex hingga saat ini belum memberikan kepastian kepada pekerja.
Menurutnya, hingga saat ini kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, yang menjadi hak pekerja sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 junto PP Nomor 35 Tahun 2021 belum jelas kapan akan dibayarkan.
“Hak pekerja atas THR (tunjangan hari raya) yang seharusnya mendukung pekerja dan keluarga dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini, juga tidak menunjukkan kejelasannya,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (5/4/2025).
Ia menegaskan, pemberitahuan penutupan PT Sritex tanggal 1 Maret 2025 seharusnya tidak mengganggu pembayaran THR kepada pekerja. Karena sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, bahwasanya pekerja yang ter-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR.
“Pastinya dana THR sudah ada, karena sudah dianggarkan oleh Manajemen PT Sritex. Dan Pasal 7 ayat (1) Permenaker no 6 tahun 2016 ini regulasi yang mengikat semua pihak,” terangnya.
Timboel menegaskan, pada tanggal 1 Maret 2025 sudah muncul hak pekerja atas THR 2025, dan alokasi dana sudah ada, sehingga dana THR ini tidak menjadi asset yang dikelola Kurator. Manajemen Sritex seharusnya membayarkan THR tersebut.
“Jadi adalah tepat demonstrasi yang dilakukan KSPI di kediaman keluarga Lukminto pada Jumat (21/3/2025) lalu untuk menuntut pencairan THR pekerja PT. Sritex,” ungkapnya.
Timboel menyatakan, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan upaya untuk pembayaran THR tersebut, dengan mengacu pada regulasi Permenaker no 6 tahun 2016. Namun, tidak ada upaya dari Kemenaker, dan membiarkan pembayaran THR diurus oleh kurator.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran kompensasi PHK dan THR para pekerja Sritex walaupun Menteri Ketenagakerjaan pernah menjanjikan adanya investor baru akan masuk dalam dua minggu,” ucapnya.
“Ketidakjelasan ini tentunya ‘mengancam’ para pekerja dan keluarga tidak bisa merayakan Idulfitri 2025 dengan layak,” imbuhnya. (nas)