Palsukan Merk dan Manipulasi Takaran Minyak Goreng, Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap Direktur PT. Artha Eka Global berinisial SEW (44) karena diduga memanipulasi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.
Direktur PT. Artha Eka Global ini ditangkap polisi di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudis Wibisana mengatakan bahwa benar personel Ditreskrimsus Polda Banten menangkap SEW (44). ”Personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap SE selaku Direktur PT. Artha Eka Global di Daerah Karawang Jawa Barat,” kata Yudis,Jumat (14/3/2025).
Yudis menjelaskan kronologis penangkapan terhadap SEW, bahwa pada Jumat (14/3) ini sekira pukul 07.30 personel Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap SEW selaku Direktur PT. Artha Eka Global Asia di Tamansari Mahogany Apartment Jl. Arteri Karawang Barat, Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan tersebut terkait komitmen Polda Banten untuk memberantas mafia minyak goreng yang memanipulasi takaran di setiap kemasan 1 liter sebanyak 220-300 mililiter,” ungkap Yudis.
Lebih jelas Yudis menjelaskan bahwa SEW mempunyai peran sebagai penyuplai botol kemasal 1 liter kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik di Kampung Kalampean, RT. 001/RW.004, Desa Jambu Karya, Kecamatan. Rajeg, Kabupaten. Tangerang.
“Tersangka ditangkap karena merupakan penyuplai botol kemasal 1 lt, kardus minyakkita, dan minyak Djernih, label kemasan botol plastik TKP Kec. Rajeg serta yang menunjuk dan mengangkat kepala cabang di Rajeg tersangka AW (37),” jelas Yudis.
Selain itu SEW juga Menerima Royalti dari penggunaan lisensi merk Minyakkita dan minyak Djernih. “Tersangka juga menerima Royalti dari pengunaan lisensi serta menjual dan mengedarkan minyakkita dan Djernih yang kurangi volume,” lanjut Yudis.
Saat ini personel Ditreskrimsus Polda Banten masih melakukan pemerikasaan terhadap SEW. “Sebelum dilakukan penangkapan penyidik telah mekakukan gelar perkara dan menetapan SeW sebagai tersangka sehingga Siang ini SEW akan dipemeriksa sebagai tersangka,” tandas Yudis.
Hingga berita diturunkan Indoposco.id belum mendapat keterangan resmi dari Direktur PT Artha Eka Global Asia terkait penangkap tersebut. (yas)