Komnas HAM Desak Eks Kapolres Ngada Dijatuhi Sanksi Pidana dan Dijerat UU TPKS

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menaruh perhatian terhadap kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan oleh Kapolres Non-Aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Uli Parulian Sihombing mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. Penegak hukum diharap menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku.
“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika, dan pidana atas pelecehan seksual,” kata Uli Parulian dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Penegak hukum juga diharapkan menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap pelaku. Anak-anak menjadi salah satu kelompok rentan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu, pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Uli Parulian.
Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM.
Kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang terjadi tersebut bertentangan dengan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara”.
Dalam Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tercantum “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar telah diamankan tim Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT atas dugaan kasus narkoba dan asusila pada Kamis (20/2/2025). AKBP Fajar telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri. (dan)