Headline

PSU Pilkada Banjarbaru dan Kabupaten Serang, Pengamat: Putusan MK Jaga Prinsip Jujur

INDOPOSCO.ID – Dua putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Banjarbaru dan Kabupaten Serang patut diapresiasi. Sebab, putusan tersebut dianggap mampu membela kebenaran.

Menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menyikapi perselisihan hasil Pilkada. MK mengabulkan permohonan sengketa dari pemantau dengan memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada dua wilayah tersebut.

“Dua putusan MK ini bersifat progressif, menjaga prinsip jujur dan adil, serta pembenahan sistem Pilkada kita,” kata Ray dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Khusus di Pilkada Banjarbaru, putusan tersebut jelas bukan hanya membatalkan hasil penghitungan suara. Namun, membatalkan desain ketiga model pilkada Indonesia. Suara pemilih tidak dihitung bila mencoblos paslon yang didiskualifikasi KPU.

“Model ini, memang sangat rentan. Bukan saja karena dasarnya hanya merupakan ‘kreasi’ KPU tapi juga mengaburkan makna penting dari kompetisi Pilkada,” ujar Ray.

Bahkan model tersebut, bahkan jauh lebih menyedihkan bila disandingkan dengan model Pilkada paslon tunggal. Sementara putusan MK yang menetapkan PSU di semua TPS pilkada Kabupaten Serang juga patut diacungi jempol.

“Putusan ini progressif,” jelas Ray. Sebab, selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah.

“Maka putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang menyalakan kembali asa bahwa, cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi,” imbuh Ray.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terungkap di persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Pasangan Ratu – M. Najib menang telak dengan 598.654 suara, mengungguli Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara. Diketahui ada dukungan pejabat negara dalam Pilgub Serang. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button