Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis merupakan teguran bagi kejaksaan.
“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Mengingat hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara. Keputusan hakim pada tingkat banding harus dihormati.
Ia mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.
“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” ujar Rudianto.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa. Selain itu, keputusan pengadilan tingkat banding menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
“Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta,” ujar Rudianto.
Hukuman Harvey Moeis diperberat dari awalnya divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Bahkan, majelis hakim menambah denda yang harus dibayarkan suami artis Sandra Dewi itu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” jelas Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto terpisah di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, siang tadi. (dan)