Headline

Tuai Kritik, Revisi Tatib DPR Absurd dan Rusak Independensi

INDOPOSCO.ID – Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang memberikan kewenangan DPR melakukan evaluasi berkala kepada pejabat negara menuai kritik banyak pihak. Sebab, hal tersebut dianggap bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances sistem ketatanegaraan Indonesia.

Tatib tersebut pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR. Seperti hakim MK, hakim Agung, pimpian KPK, Komisioner lembaga-lembaga negara lainnya. Bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, namun frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

Substansi norma sebagaimana Pasal 228A itu keliru secara formil, peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

Sementara secara substantif, norma dalam pasal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Frase menurut UUD itu ditujukan menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain melemahkan independensi lembaga-lembaga negara.

“Norma Pasal 228A juga melampaui puluhan UU sektoral lain, yang justru memberikan jaminan independensi pada MA, MK, BI, KPK, KY dan lainnya, yang berpotensi dibonsai oleh DPR dengan kewenangan evaluasi yang absurd,” kritik Herdardi dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

DPR dinilainya gagal memahami makna frase pengawasan yang merupakan salah satu fungsi DPR sebagaimana Pasal 20A (1) UUD Negara RI 1945. Fungsi pengawasan yang melekat pada DPR adalah mengawasi organ pemerintahan lain dalam menjalankan undang-undang.

“Artinya, yang diawasi DPR adalah pelaksanaan UU bukan kinerja personal apalagi kasus-kasus yang seringkali menimbulkan konflik kepentingan berlapis,” ujar Hendardi.

Dalam sistem presidensial, jika DPR diberi kewenangan menyetujui pencalonan, memilih, atau menetapkan tentu semata-mata ditujukan umemastikan adanya kontrol dan keseimbangan antar lembaga negara.

“Memastikan pembatasan bagi presiden agar tidak secara bebas memutuskan (discretionary decision) pengisian pejabat penyelenggara kedaulatan rakyat. Sehingga desain independensi lembaga-lembaga negara tetap terjaga,” imbuh Hendardi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button