Puan Tegaskan Pemilu Harus Sesuai UUD dan Dilaksanakan Tiap 5 Tahun

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa seluruh partai politik di DPR memiliki sikap yang sama dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
“Terkait dengan putusan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakaeta, Selasa (15/7/2025).
Puan menyebutkan bahwa putusan MK yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dasar tentang masa pemilu perlu dikaji secara serius. Menurutnya, penyelenggaraan pemilihan umum lima tahunan merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh MK, menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.
Meski begitu, Puan menambahkan bahwa respons atas putusan tersebut akan dilakukan secara konstitusional sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga dan partai politik. Ia menekankan bahwa proses pengambilan sikap akan dilakukan dalam kerangka hukum dan tata negara yang berlaku.
“Jadi nanti pada saatnya, kami semua partai politik itu saja, sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” pungkas Puan.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah akan memberikan banyak impikasi kepada Undang-Undang paket politik.
“Memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah tentunya akan memberikan banyak implikasi. Nah implikasi kemana? Ke undang-undang politik, ke undang-undang Pemilu dan undang-undang pemilukada,” kata Giri.
Menurutnya putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, dan Pemilu Daerah untuk Pilkada dan Pileg DPRD berlawanan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 22 ayat E.
“Nah ini kan harus dirubah undang-undangnya, itu pertama. Kedua, ada komplikasi yang lain yang sudah sangat diributkan adalah di pasal 22 ayat E Undang-Undang Dasar itu kan dikatakan dua pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” ujarnya.
Sebab itu, kata Giri, DPR belum dapat memutuskan soal putusan MK tersebut dan tengah mencari opsi lain agar tetap bisa menjalankan putusan MK.
“Nah ini apakah harus dijalankan putusan ini atau tidak? Tapi sekarang kita tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding, tetapi disini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Kendati begitu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa putusan MK ini akan mengubah undang-undang paket politik.
“Nah ini kita belum tahu bagaimana opsi-opsi yang akan kita ambil, yang pasti akan ada perubahan undang-undang politik itu yang pasti, undang-undang politik yang berkaitan dengan paket undang-undang politik, undang-undang pemilihan umum, pemilukada,” pungkasnya. (dil)