Headline

Polemik Elpiji Gas 3 Kg Harus Diselesaikan Lewat Kebijakan Bukan Pernyataan

INDOPOSCO.ID – Pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta, pemerintah merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) yang sebelumnya diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sehingga lebih memiliki legalitas yang kuat.

“Dalam hal ini, pandangan saya karena ini sebuah kebijakan diselesaikan secara kebijakan,” kata Trubus kepada INDOPOSCO melalui telepon, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Bisa saja Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan perundang-undangan. Materi muatan ketentuan tersebut dapat berupa yang diperintahkan Undang-Undang, melaksanakan peraturan pemerintah, hingga materi melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

“Jadi presiden melalui rapat terbatas, dia memutuskan. Putusannya dibuat semacam peraturan presiden atau apa, melalui komunikasi presiden,” ujar Trubus.

Sedari awal ia kurang setuju dengan munculnya regulasi baru yang berlaku mulai 1 Februari 2025 melarang penjualan elpiji 3 kilogram oleh pengecer. Sebab, penerapan hal tersebut dilakukan tanpa melibatkan unsur pakar dan masyarakat.

“Memang ini kebijakan harus dievaluasi karena cenderung elitis dan dipaksakan. Waktunya sangat pendek, sebulan pengecer harus dihapus digantikan agen. Secara langsung ini menyulitkan konsumen,” kritik Trubus.

Apalagi pemerintah belum membuat payung hukum yang mengatur perpindahan penjualan gas elpiji 3 kg dari pengecer ke agen. “Regulasi belum keluar. Belum mengatur tersendiri,” imbuh Trubus.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sudah meminta Mengeri ESDM Bahlil Lahadalia memberi izin pengecer gas LPG 3 kg untuk kembali berjualan.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” ucap Dasco terpisah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button