Headline

Jika Tak Viral, Laut di 15 Desa di Tangerang Akan Dikuasai Cukong

INDOPOSCO.ID – Indikasi cukong akan menguasai laut di 15 desa dalam lima kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer bisa saja terjadi,jika kasus pemagaran laut yang dilakukan oleh mafia kelas kakap tidak viral.

Terbukti, berdasarkan kegiatan pengawasan insidental pemagaran laut utara Tangerang yang dilakukan oleh Dins Kelauatan dan Perikanan (DKP) Banten menemukan adanya peta Permohonan Hak Atas Tanah di laut.Yaitu di Desa Mincung, Desa Kronjo, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabuparen Tangerang.

Selain itu, pengajuan Permohonan Hak Atas Tanah di laut juga terjadi di Desa Lontar, Desa Karang Anyar, Desa Patramanggala, Kecamatan Kemiri, dan 4 desa di Kecamatam Mauk,yakni, Desa Mauk Barat,Desa Ketapang, Desa Marga Muya dan Desa Tanjung Anom.

Tak hanya itu, kaki taangan cukong juga pengajuan permohonan hak atas tanah di laut di Desa Sukawali, Desa Kramat, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,dan Desa Karang Serang,Kecamatan Sukadiri, serta Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga.

Adanya indikasi cukong akan menguasi laut di pantai Utara Tangerang yang lokasinya berdekatan dengan Protyek Startegis Nasional dan PIK (Pantai Indah Kapuk) 2 diamini oleh Ombudsman.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mencium adanya indikasi pengajuan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di tengah laut berdekatan dengan pagar laut di sekitaran Desa Kohod, Kecamatan Pakuhahi, Kabupaten Tangerang,Provinsi Banten,dengan luas yang lebih fantastis dari yang saat ini terungkap.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, Ombudsman melihat adanya potensi permasalahan lain dalam permasalahan pagar laut ini. Yaitu, terkait masih adanya permohonan Sertifikat Kepemilikan di atas ruang laut oleh beberapa pihak.

”Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR BPN beberapa waktu yang lalu bahwa telah terbit 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah Pagar Laut. Kami juga mendapati bahwa saat ini masih ada pengajuan sertipikat di wilayah laut, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang denga luas yang sangat fantastis,” ungkap Fadli kepada indoposco.id,Kamis (23/1/2024).

Ia meminta agar BPN harus lebih berhati-hati, memperhatikan ketentuan yang ada, sehingga tidak timbul maladministrasi yang banyak merugikan publik dan negara. “Untuk itu, Ombudsman akan jalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan,” cetus Fadli. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button