Megapolitan

Polisi Ringkus Terduga Pelaku KDRT yang Berujung Kematian di Tangerang

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus seorang peria berinisial EY (28) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, terduga pelaku EY masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 30 Agustus 2025, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi.

“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi pada Jumat (5/9/2025) lalu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, dilansir ANTARA, Selasa (9/9/2025).

Ia mengatakan, tim penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku terkait motif dalam melakukan aksi kekerasan ke0ada istrinya tersebut.

“Kami masih mendalami kasus itu termasuk mengungkap motif di balik peristiwa,” tuturnya.

Dalam hal ini, Indra menjelaskan, untuk peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu (27/8) sekitar pukul 23.00 WIB malam di kontrakan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Akibat peristiwa itu, istri EY yakni korban IH (27) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama beberapa hari di rumah sakit,” ujarnya.

Usai diduga menganiaya istrinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban IH yang terluka ditolong warga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban IH dinyatakan meninggal pada Sabtu (30/8).

“Tersangka EY kini menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku EY disangkakan dengan Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button