Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, Empat WN Inggris Dideportasi

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Keempat orang asing berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC itu dipulangkan ke negara asal pada Kamis (4/9/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 967.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025) lalu.
“Pengawasan ini merupakan hasil penelusuran informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Hasanin dalam keterangan pada Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap keempat WN Inggris tersebut karena dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Selain dideportasi, mereka juga masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.
Hasanin menambahkan, masyarakat di wilayah Tangerang Raya diimbau untuk turut melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal atau meresahkan lingkungan.

“Laporan dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi Tangerang melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 0821-1806-3026,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa keempat WN Inggris tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang sejatinya hanya diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.
Namun, hasil pemeriksaan menemukan mereka sedang menjalani pelatihan kerja sebagai sales investasi.
Selama sebulan mengikuti pelatihan, mereka memperoleh fasilitas tempat tinggal, konsumsi, transportasi, serta upah 200 dollar AS per minggu.
“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa on Arrival sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa,” pungkasnya. (fer)