Mendikdasmen: Putusan MK Perkuat UU Sistem Pendidikan Nasional

INDOPOSCO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah memperkuat Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional 20/2003. Dalam UU tersebut menyebut bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama seusai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangannya, seperti dikutip, Minggu (5/1/2025).
Ia menyambut baik dan siap melaksanakan putusan MK yang mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Abdul Mu’ti.
Diketahui, salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, menilai bahwa pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ungkap Arief.(nas)