Headline

Prabowo Tegaskan Sembako Dibebaskan PPN 12 Persen

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kebutuhan pokok masyarakat tidak akan dipatok tarif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Barang dan jasa bahan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan PPN 0 persen akan tetap diterapkan pada tahun 2025.

“Untuk barang dan jasa bahan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku,” kata Prabowo di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pemerintah dipastikannya berpihak kepada kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Ketetapan kenaikan PPN 12 persen telah dikoordinasikan dengan DPR.

“Komitmen pemerintah selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang, bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Prabowo.

Ia mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 hanya menyasar barang mewah. “Hari ini pemerintah memutuskan, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tutur Prabowo.

Sementara barang dan jasa mewah yang dimaksud ialah biasanya dikonsumsi kelompok masyarakat mampu. Dari angkutan pribadi hingga tempat tinggal yang digunakan dengan nilai cukup fantastis.

“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, contoh pesawat jet pribadi,” imbuh Prabowo.

Ia menambahkan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. “Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap darr 10 ke 11 persen April 2022. Ini sudah dilaksanakan. Dari 11 ke 12 persen 1 januari 2025 besok,” jelas eks Menteri Pertahanan itu. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button