Headline

Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, DPR RI: Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta institusi kepolisian berbenah diri pasca kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024), salah satunya dengan memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ucap anggota DPR RI Komisi III Nasir Djamil, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sekadar informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi masalah,” jelas Nasir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan para aparat penegak hukum (APH) beserta pemerintah daerah untuk serius menangani secara tuntas setiap kasus tambang ilegal.

Tak hanya di Solok Selatan, Dede juga mengungkapkan maraknya ratusan tambang ilegal di Jawa Timur.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ditemukan maraknya ratusan tambang ilegal di Provinsi Jawa Timur. Diketahui, sebaran tambang ilegal tersebut terbanyak di tiga daerah yaitu Kabupaten Tuban, Pasuruan dan Lumajang.

“Ada yang salah dari sistem penegakan hukum yang terjadi. Setelah ditelaah lebih jauh, kami menerima banyak laporan kegiatan atau praktek ilegal seperti penambangan emas tanpa izin (PETI), illegal drilling, pembalakan liar, dan illegal fishing. Ini kan membuat kebocoran negara yang sangat signifikan sehingga negara mengalami kerugian triliunan rupiah,” ungkap Dede saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana dikutip dari laman DPR, Minggu (24/11/2024).

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pengelolaan SDA. Di antaranya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dinyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, kata Dede, Undang-undang tentang Minerba telah dicantumkan bahwa tujuan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk peningkatan penerimaan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Akan tetapi, kami menyayangkan penerimaan negara baik dari sektor SDA masih jauh dari harapan akibat praktek pengelolaan SDA yang ilegal. Apalagi, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan SDA diketahui kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar akibat kerusakan alam yang terjadi,” cetusnya

“Maka dalam pertemuan ini, saya menekankan proses hukum terhadap persoalan sumber daya alam ilegal di negeri dan jangan bermain-main di dalamnya,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button