Headline

Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, DPR RI: Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api

INDOPOSCO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta institusi kepolisian berbenah diri pasca kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024), salah satunya dengan memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ucap anggota DPR RI Komisi III Nasir Djamil, dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sekadar informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi masalah,” jelas Nasir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan para aparat penegak hukum (APH) beserta pemerintah daerah untuk serius menangani secara tuntas setiap kasus tambang ilegal.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button