Pengamat: Layanan ‘Lapor Mas Wapres’ Potensi Ganggu Hubungan dengan Presiden

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” untuk masyarakat. Menanggapi hal ini, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengaku pesimistis program itu bisa berjalan.
“Saya apresiasi ide tersebut, namun saya skeptis itu bisa terwujud untuk menyelesaikan segala permasalahan masyarakat yang dilaporkan,” kata Emrus, kepada Indopos.co.id, Selasa (12/11/2024).
Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan ini menjelaskan bahwa ada dua hal yang bisa ditelisik dari layanan “Lapor Mas Wapres” ini.
“Pertama adalah persoalan teknis mengenai time schedule atas layanan pelaporan itu, dan kedua apakah sudah mendapat kewenangan dari presiden untuk berkordinasi dengan kementrian atau lembaga pemerintahan yang ada,” ucapnya.
Persoalan teknis yang dimaksud adalah berapa lama laporan masyarakat itu direspon hingga diselesaikan. “Kalo bicara komunikasi pelayanan, maka harus jelas waktunya mulai dari penerimaan pengaduan, verifikasi datanya hingga hasilnya. Inikan seperti tidak jelas tersampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
“Selain itu, namanya pengaduan layanan masyarakat itu kan harus 24 jam dan setiap hari. Jangan dibatasi seperti halnya dari hari Senin – Jumat dan waktunya dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang,” sambungnya.
Kemudian kendala lainnya adalah Gibran selaku wakil presiden tidak memiliki kewenngan melakukan kordinasi dengan para menteri ataupun kepala daerah.
“Dari segi struktur pemerintahan, bukankan memteri-menteri bertanggungjawab langsung kepada presiden. Sementara kepala daerah dibawah kementerian dalam negeri. Jadi Gibran ataupun tim di kantor wapres tidak bisa melakukan eksekusi atas pelaporan masyarakat jika tidak mendapat SK dari Presiden Prabowo,” tegasnya.
Jika ternyata Gibran melakukan tindakan memanggil para menteri untuk menyelesaikan aduan masyarakat yang diterima dari program “Lapor Mas Wapres” ini, maka Emrus meyakini akan menggangu hubungan dengan Preisden Prabowo.
“Selaku wakil presiden, apakah Mas Gibran punya kuasa bisa mendeteksi itu (laporan) di lapangan, kecuali pak Prabowo memberikan mandat ke Mas Gibran. Shgga menteri menteri bisa menerima perintah dari mereapon pelayanan itu dengan baik di setiap kementerian. Jika tidak, maka ini justru yang bisa menggangu hubungan dengan Prabowo, “tandasnya.
“Dan saya tiak paham ini usulan murni datang dari Mas Gibran atau timnya. Kalau menurut saya lebih baik perkuat saja badan atau lembaga yang ada yang tupoksinya pengaduan masyarakat, Karena kerja Kantor Wapres ini seperti tumpang tindih dengan lembaga Ombudsman,” pungkasnya menambahkan.
Diketahui, mulai, Senin (11/11/2024) Wapres Gibran Rakabumjng Raka mulai membuka layanan pengaduan masyarakat bernama ‘Lapor Mas Wapres’.
“Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum,” tulis Gibran melalui akun resmi Instagram-nya @gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024). Gibran bilang, dirinya terbuka untuk didatangi oleh seluruh masyarakat dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Aduan masyarakat bisa disampaikan malalui WhatsApp 08111 704 2207 atau datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Nomor 14, Jakarta Pusat.
Orang nomor dua di Indonesia itu menyatakan, dirinya akan menerima masyarakat sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 siang.
“Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB,” tulis dia. (dil)