Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Rekening yang Diblokir PPATK Potensi Bertambah

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengupayakan, pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik para tersangka kasus judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemblokiran itu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Telah mengajukan, pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka (judol),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Jumlah rekening yang akan diblokir kemungkinan akan bertambah, karena penyidik terus mendata rekening tersangka kasus judol.
“Sedang menginventarisir, rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran,” ujar Ade Ary.
Di sisi lain, polisi menyita sejumlah barang bukti kasus judol melibatkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Di antaranya kendaraan pribadi dan perangkat komputer.
“Telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor,” beber Ade Ary, kemarin.
Termasuk, mengamankan 11 unit jam tangan mewah, empat unit tablet, serta logam mulia dan senjata api, yang belum diungkap pemiliknya.
“Dua unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” papar Ade Ary.
Selain itu, ada uang tunai sejumlah Rp73 miliar. Dengan rincian Rp35 miliar dan pecahan mata uang asing.
“(Rincian) uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” jelas Ade Ary.
“Kemudian, ada juga uang berbentuk Dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah,” sambungnya. (dan)