Bawaslu Terima Ratusan Laporan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024

INDOPOSCO.ID – Tahapan pelaksanaan pemiihan kepala desa ternyata tercederai dengan ketidaknetralan kepala desa ataupun perangkat desa. Badan Pengawas Pemilu mencatat ada 195 kasus sebagai dugaan pelanggaran.
Hal tersebut diiungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Pada saat ini berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penanganan pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 Provinsi,” kata Rahmat Bagja.
“Dengan rincian 59 Temuan, 136 Laporan, 130 Diregister, 55 Tidak Diregister, Belum Diregister 10; Dari Total 130 perkara Diregister, sebanyak 12 perkara merupakan Pelanggaran tindak Pidana Pemilihan; 97 merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan sisanya bukan pelanggaran,” sambungnya.
Bagja menjelaskan, netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang kompetitif, jujur dan adil (fairness election).
“Sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pemilihan yakni:
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa: dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,” terangnya.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1), Bagja juga menjelaskan bahwa: lejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika ditemukan terbukti melanggar netralitas, maka, ucap Bagja akan dikenakan pasal 188 UU Pemilihan
“Yaitu, bahwa: setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Bagja, lengawasan netralitas kepala desa/Lurah dan perangkat desa/perangkat lelurahan menjadi salah satu objek dan fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilihan baik melalui upaya pencegahan maupun upaya Penindakan, khususnya lenanganan pelanggaran pemilihan.
“Dalam konteks upaya pencegahan, Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat imbauan pencegahan pelanggaran netralitas kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dalam pemilihan gubernur dan wakil Glgubernur, bupati dan wakil bipati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Bagja, pihaknya juha memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memperkuat atensi Pengawasan mengenai isu potensi pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan pada tanggal 23 – 25 Oktober 2024 kemarin.
“Adapun dalam upaya Penindakan melalui penanganan pelanggaran Pemilihan, melalui konferensi press ini, Bawaslu kembali mengimbau agar Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah Serentak tahun 2024 sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sementara berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya menambahkan. (dil)