Headline

9 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Kemang, Polisi Buru Pelaku Lain

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menangkap sembilan orang pelaku pengerusakan dan pembubaran diskusi publik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka telah ditahan dengan persangkaan pasal kekerasan bersama-sama di muka umum, serta pengerusakan fasilitas acara diskusi.

“Yang pertama tersangka YL (24), WSL (28), FMC (24), RAS, YS (33), RR (27), MR (28), GW (22), dan FEK (38),” kata Ade Ary di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ia mengemukakan, peran para tersangka ada yang merusak properti, peralatan diskusi di salah satu hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

“(Pengerusakan) banner, ada spanduk, ada yang menarik atau mencabut layar proyektor, merusak, kemudian ada yang melakukan penganiayaan kepada petugas sekuriti,” beber Ade Ary.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal. Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mengejar pelaku lainnya. Itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban polisi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Sembilan tersangka telah ditahan dan diproses. Selanjutnya penyidik masih memburu para pelaku lainnya,” ujar Ade Ary.

Sembilan tersangka itu ditangkap di tempat berdeda, penangkapannya berjarak berjarak berdekatan sejak awal Oktober 2024. Semua tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti.

Selain itu, pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button