Megapolitan

BPK: Aset DPHK Jakarta Utara Rp4,7 Triliun Dikuasai Pihak Ketiga

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soroti lemahnya pengawasan, tanah seluas 3.585 m² senilai Rp4,7 triliun yang tercatat di Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) Jakarta Utara dibiarkan dikuasai pihak ketiga.

“Tanah seluas 3.585 meter persegi yang tercatat di Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) Jakarta Utara dikuasai oleh pihak ketiga,” tulis BPK dikutip indopos.co.id, pada Senin (7/10/2024).

Menurut BPK, saldo aset tetap tanah di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) mencapai Rp4,7 triliun, termasuk tanah di Suku DPHK Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan fisik pada 7 Maret 2023 menunjukkan adanya aset seluas 3.585 meter persegi yang dikuasai pihak ketiga, tercatat dengan Kode Barang 131010202002 dan nilai Rp6,1 miliar.

“Tanah ini berasal dari pemenuhan kewajiban fasos fasum oleh PT JIEP melalui SIPPT Nomor 01426/III/1984 pada 2 Maret 1984, dan telah ditransfer oleh BPAD ke Suku DPHK Jakarta Utara pada 7 Oktober 2019 berdasarkan BAST Nomor 3024/-076.11,” ungkap BPK.

Tanah ini berlokasi di Blok B1 Perumahan Gading Griya Lestari, dikuasai oleh pihak ketiga, SL, dan telah dipagari besi.

“Sebagian area juga dilengkapi rumah kaca untuk budidaya tanaman,” demikian bunyi keterangan dalam LHP BPK.

Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.

BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.

Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:

1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan ⁠pembuatan sistem manajemen aset.

2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.

3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.

4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.

5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button