Headline

Guyon dengan Kata-Kata Teror Bisa Terancam Hukuman Pidana

INDOPOSCO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengingatkan, melempar guyonan memakai diksi yang mengancam keselamatan orang lain bisa dijerat hukuman pidana.

Hal tersebut seraya merespons, soal ditangkapnya tujuh terduga pelaku pengancaman teror terkait kunjungan Pemimpin Gereja Katedral Dunia Paus Fransiskus di Indonesia pada 3-6 September 2024.

“Saya kira semua sudah tahu ya. Bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata menyerang atau teror atau bom dan sebagainya itu diancam hukuman pidana ya. Artinya dalam konteks keamanan publik,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Tujuh terduga pelaku teror itu ditangkap di sejumlah daerah, kini telah ditangani tim penyidik kepolisian di wilayah masing-masing. Termasuk mendalami motif di balik narasi teror tersebut.

“Saya kira itu nanti penyidik yang akan menyimpulkan,” ujar Aswin.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh pelaku pengancam teror di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Jakarta, dan Jawa Barat. Mereka melakukan provokasi di media sosial kedatangan Paus ke Jakarta.

Terduga pelaku pertama inisial HFP. Keterlibatannya menyerukan melakukan dokumentasi dan mempelajari protokol keamanan Masjid Istiqlal menjelang kunjungan Paus ke Jakarta.

“(HFP, red) Berencana mengirimkan orang untuk mengecek protokol keamanan Istiqlal,” tutur Aswin. Penangkapan terjadi di Jalan Panaragan Kidul, Panaragan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada, Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.37 WIB.

Terduga pelaku kedua inisial LB. Dia mengunggah narasi provokasi memberikan gambar bom di kolom komentar Instagram media massa yang memberitakan kedatangan Paus ke Jakarta.

Penangkapannya dilakukan di Jalan Gunuk H. Taya Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 21.37 WIB.

Terduga pelaku ketiga inisial DF yang menyampaikan narasi provokasi untuk melakukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus ke Jakarta. Dia ditangkap di Jalan Dalang 1, Kel. Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi pada, Selasa (3/9/2024) pagi.

Terduga pelaku keempat inisial FA. Dia menyampaikan provokasi di media sosial membakar tempat peribadatan (gereja) saat kunjungan Paus ke Jakarta. Dia ditangkap di Kota Bekasi dalam waktu yang sama dengan pelaku ketiga.

Terduga pelaku kelima inisial HS. Dia menyerukan narasi provokasi di kolom komentar akun Youtube Komsos Koferensi Wali Gereja Indonesia. Dia ditangkap Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung pada, Rabu (4/9/2024).

Keenam, terduga pelaku inisial ER. Dia menggunakan akun Abu Mustaqiim berkomentar di Facebook dengan kalimat provokasi, sebagai tanggapan atas Khutbah Paus Fransuscus yang akan Khutbah di Masjid Istiqlal.

“Berbaiat kepada ISIS di 2014 dan memiliki keinginan untuk hijrah,” jelas Aswin. Dia ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada, Rabu (4/9/2024).

Ketujuh, terduga pelaku inisial RS. Dia melakukan provokasi di media sosial Tiktok pada 5 Septeber 2024 pukul 16.12 WIB, dengan narasi ancaman melakukan penembakan terhadap Paus. Dia ditangkap di Padang, Sumbar, pada Kamis (5/9/2024). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button