Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Kejagung: Tidak Masalah

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak Kejagung siap menghadapi proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana dalam kasus kopi sianida.
“Apabila Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jaksa penuntut umum akan menanggapi permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (19/8/2024).
Selain itu, mengenai rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA), Harli menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak Jessica.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHAP, secara jelas diatur bahwa terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK kepada MA,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Harli, keputusan untuk memanfaatkan hak tersebut sepenuhnya bergantung pada yang bersangkutan.
Namun, Harli mengingatkan bahwa pengajuan PK harus didasari oleh alasan-alasan hukum yang kuat.
“Penting untuk dipahami bahwa dalam hukum acara terdapat syarat-syarat tertentu untuk pengajuan PK, seperti adanya bukti baru (novum) atau adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
“PK tetap berjalan, pekan depan kami akan mendaftarkannya,” kata dia.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”. Ada novum baru.
“Jika tidak ada novum, kami tidak mungkin mengajukan PK,” tandasnya. (fer)