Headline

Korupsi Emas, Kejagung Garap Kacab Bank BUMN Jogjakarta

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari 2010 hingga 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri (Jalan, red) Kusumanegara, Jogjakarta,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/7/2024).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan yang melibatkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan identitas enam tersangka tersebut sebagai mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK, menjabat periode 2010-2011
– HN, menjabat periode 2011-2013
– DM, menjabat periode 2013-2017
– AH, menjabat periode 2017-2019
– MAA, menjabat periode 2019-2021
– ID, menjabat periode 2021-2022

Empat tersangka langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.

“HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kuntadi.

“DM sedang menjalani hukuman penjara untuk perkara lain, sedangkan AH dalam penahanan terkait perkara lain,” tambahnya.

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Mereka secara melawan hukum dan tanpa otorisasi mengaplikasikan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam milik swasta,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, selama periode tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Hal ini disebutnya telah merugikan pasar dari produk resmi PT Antam.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan 109 ton logam mulia ilegal tersebar di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan,” ungkap Kuntadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button