Headline

Penyesalan Virgoun Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Minta Maaf pada Keluarga

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini melibatkan dua lokasi kejadian penangkapan.

“Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Syahduddi dalam kesempatan yang sama.

“Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat,” tambahnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan BH di Bekasi. Dari rekannya Virgoun itu, penyidik menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Tiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi. (dan)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button