Nasional

Dekriminalisasi Jadi Alternatif Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Narkotika Dr Sulistiandriatmoko SH MSi mengemukakan dekriminalisasi merupakan salah satu alternatif pendekatan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dia menambahkan, kriminalisasi atau penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih terus berlangsung saat ini di tanah air tidak cukup efektif menurunkan jumlah pengguna narkotika (angka prevalensi).

“Dekriminalisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan semakin banyaknya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dihukum dengan hukuman rehabilitasi,” kata Sulistiandriatmoko usai sidang Terbuka Promosi Doktor dengan judul ‘Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia, Studi Tentang Penggunaan Diskresi Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat.

Oleh karena itu, mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menuturkan, pendekatan dekriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu direvitalisasi melalui mekanisme penerapan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, percepatan penyelesaian revisi terhadap Undang-Undang Narkotika yang telah mengakomodasi perubahan hukum formal tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu didorong.

Untuk mendukung hal itu, sambung dia, diperlukan pula penggunaan diskresi yang lebih mengutamakan pertimbangan moral dari pertimbangan hukum, sehingga penyidik akan lebih banyak menerapkan sangkaan pasal hukuman rehabilitasi daripada pasal pidana penjara.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button