Headline

Penyesalan Virgoun Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Minta Maaf pada Keluarga

INDOPOS.CO.ID – Perasaan menyesal tidak bisa ditutupi penyanyi Virgoun Teguh Putra, setelah terjerat kasus narkoba. Ia meminta maaf kepada masyarakat, termasuk keluarganya.

Virgoun ditangkap bersama teman perempuannya berinisial PA (20) di kawasan Ampera, Jakarta Selatan Rabu (19/6/2024).

“Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band,” kata Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Pesing, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dalam kasus narkoba. Harapannya kehidupan menjadi lebih baik.

“Mudah-mudahan insya Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. mudah2an insyaallah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi,” ujar Virgoun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, bahwa pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini melibatkan dua lokasi kejadian penangkapan.

“Pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan musisi berinisial VTP dan perempuan berinisial PA di salah satu kos di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Syahduddi dalam kesempatan yang sama.

“Keesokan harinya, Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan penyuplai narkoba berinisial B di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat,” tambahnya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan BH di Bekasi. Dari rekannya Virgoun itu, penyidik menyita barang bukti sebanyak 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Tiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau rehabilitasi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button