Headline

Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Berjalan di Tempat, Begini Kata Polri

INDOPOSCO.ID – Penanganan perkara kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan tersangka Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berjalan di tempat alias mandek. Proses penyidikan dan penyelesaian berkasnya hingga saat ini belum rampung. Mungkinkah ada intervensi?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidikan masih terus berjalan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dilakukan eks pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Ia berdalih bahwa dalam penanganan kasus tersebut tidak ada tekanan dari pihak mana pun.

“Penyidikan dalam penanganan a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi atau pun campur tangan dari pihak lain,” kata Ade Safri di Jakarta dikutip, Sabtu (22/6/2024).

Ia menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh saksi yang diperiksa maupun barang bukti telah disampaikan kepada publik.

“Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Ade Safri.

Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan tersebut. Termasuk pelimpahan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

“Beberapa waktu yang lalu juga kami melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 atau pun hasil koordinasi dengan pihak JPU,” jelas Ade Safri.

Firli Bahuri belum ditahan dan disidang setelah berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan pascastatus hukumnya menjadi tersangka. Terbaru pada, Senin (26/2/2024). Namun, sehari setelahnya kembali absen dari panggilan polisi.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button