Headline

Mahfud MD Kritik RUU Penyiaran, Konsep Politik dan Hukum Disinggung

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritik pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi. Bahkan dinilainya satu kekeliruan, karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

Pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.

“Kalau itu sangat keblinger, masak media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, sebuah media massa akan menjadi perhatian banyak orang jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. “Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” ucap Mahfud MD.

Menkopolhukam periode 2019-2023 itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Keduanya dinilai sama, walaupun berbeda keperluan.

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” nilainya.

Menurutnya, kekinian konsep hukum politik Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, ia menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara,” tegas Mahfud MD.

“Atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” sambungnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button