Kasus Mega Korupsi IUP Timah, Kejagung Kembali Periksa Sandra Dewi

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa Sandra Dewi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pemeriksaan ini masih terkait dengan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi penambangan timah ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah menetapkan Harvey Moeis dan rekan-rekannya sebagai tersangka. Harvey Moeis merupakan suami dari Sandra Dewi.
“Kami telah menjadwalkan panggilan untuk yang bersangkutan pada pukul 09.00 WIB pagi ini. Namun, kami belum menerima konfirmasi mengenai kehadirannya,” katanya dalam keterangan, Rabu (15/5/2024).
Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthus Hedar, belum memberikan tanggapan terkait rencana pemeriksaan Sandra Dewi kali ini.
Sebelumnya, pada Kamis (4/4/2024), tim penyidik Jampidsus juga telah meminta keterangan dari Sandra Dewi sebagai saksi.
Nama Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi timah ini terkait dengan suaminya, Harvey Moeis, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen pasangan tersebut di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pada April 2024 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik Jampidsus-Kejagung menyita sejumlah aset milik Harvey Moeis.
Bahkan, sejumlah rekening Sandra Dewi juga sempat diblokir oleh penyidik. Aset-aset berharga terkait Harvey Moeis yang saat ini disita oleh penyidik Jampidsus termasuk tujuh unit mobil dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp10 sampai 40 miliar.
Di antaranya, terdapat mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase, MINI Cooper S Countryman F60, Toyota Vellfire, Lexus RX300, Mercedes Benz SLS AMG, serta Ferrari 458 Speciale 2015 dan Ferrari 360 Challenge Stradale.
Pengusutan kasus korupsi timah ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terakhir, pada Jumat (26/4/2024), tim penyidik Jampidsus mengumumkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya adalah Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL), kakak beradik pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, yang dijerat tersangka terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Harvey Moeis (HM), suami aktris Sandra Dewi, dijerat sebagai tersangka atas perannya di PT Rafined Bangka Tin (RBT) bersama tersangka Helena Lim (HLM), seorang pengusaha perempuan kaya raya yang juga manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Enam penyelenggara negara turut dijerat sebagai tersangka, termasuk tiga pejabat dari jajaran kepala dinas ESDM di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, serta tiga pejabat dari jajaran direksi PT Timah Tbk.
Tim penyidik Jampidsus juga telah mengantongi angka kerugian negara. Berdasarkan perhitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.
Nilai tersebut dimasukkan ke dalam kerugian perekonomian negara. Sementara itu, angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)