Headline

Polisi Didesak Tindak Tegas PO Bus Terkait Kecelakaan Maut di Subang

INDOPOSCO.ID – Kecelakaan bus pariwisata terulang kembali. Bus yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat terguling saat melewati jalan raya Desa Palasari, Sabtu (11/5/2024). Sebanyak 11 korban meninggal dunia.

Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.

Pengamat Transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno menyesalkan, banyak perusahaan otobus (PO) tidak tertib administrasi. Padahal pendaftarannya sudah dipermudah dengan sistem online.

“Pengawasan terhadap bus pariwisata, masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi,” kata Djoko dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, pemilik bus pariwisata tersebut harus bertanggungjawab. Sebab, setiap kecelakaan pengusatannya hanya berakhir pada sopir. Sementara perusahaan otobus tidak tersentuh.

“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” ujar Djoko.

Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali.

“Data STNK, Kir dan perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi,” ucap Djoko.

Menurut Kemenhub, perusahaan otobus yang tetap mengoperasikan kendaraan tidak laik akan dikenakan pidana. Pihak kepolisian dapat menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena, kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button