Headline

KPU Ubah Metode Pemungutan Suara di Hongkong Jadi Via Pos, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah, metode pemungutan suara Pemilu 2024 untuk warga Indonesia yang berada di wilayah Hong Kong dan Macau. Sebab, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melarang mendirikan tempat pengutan suara (TPS) terkait kegiatan politik.

Berbeda dengan Pemilu tahun 2014 di Hongkong melayani pemilih di Victoria Park. Sedangkan tahun 2019, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyewa gedung untuk pemungutan suara. Cara yang sama rencananya bakal dilakukan, namun otoritas setempat belum mengeluarkan izinnya.

“Berdasarkan koordinasi PPLN, kepada KPU dan sebagaimana usulan teman-teman PPLN Hongkong, maka layanan pemilih di TPS itu akan dilakukan perubahan metode,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta dikutip, Rabu (27/12/2023).

Metode pencoblosan di luar negeri ada tiga. Pertama menyediakan tempat pemungutan suara luar, metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK). Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hong Kong semula berencana menyiapkan empat tempat pemungutan suara (TPS).

“Jadi akan digelar seinget saya ya, TPS akan digelar di Hongkong empat TPS, kemudian yang lain menggunakan metode pos diubah metode pos,” ujar Hasyim.

Rencananya jika menggunakan tempat pemungutan suara bakal tersebar di kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong kong. “Ya, di kantor perwakilan. Karena kantornya terbatas, maka tanyanya bisa disediakan di emlat tempat,” imbuhnya.

Ia mengemukakan, alasan perubahan cara pencoblosan melalui pos atau surat suara akan dikirim langsung ke alamat pemilih karena lebih efisien dan efektif.

“Jangkauan. Soalnya kan kalau kan ada orang kumpul-kumpul. Itu pasti menjadi problem lagi karena bagian dari kegiatan politik kan. Maka yang paling memungkinkan adalah metode pos untuk yang di Hong Kong dan Macau,” jelas Hasyim. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button