Headline

Gugat MK ke PTUN, Praktisi Hukum: Disinyalir Ingin Kembalikan Anwar Usman

INDOPOSCO.ID – Langkah Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tak bisa dipandang sebelah mata. Meskipun dia menganggapnya kurang tepat.

Gugatan dengan nomor registrasi 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai sebagai bentuk perlawanan serius Anwar yang diberhentikan dari jabatan Ketua MK melalui putusan MKMK.

Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.

“Disinyalir ada operasi itu diduga ada oknum yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung (MA),” kata praktisi hukum Burhan dalam keterangan, Senin (25/12/2023).

Tujuan operasi tersebut, menurut dia, tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.

“Oknum ini juga yang diduga menggerakkan opini seolah-olah Anwar Usman terzhalimi putusan MKMK, menggarap isu pemulihan nama baik serta tuntutan dikembalikannya hak-hak Anwar,” terangnya.

Kendati demikian, lanjut Burhan, operasi tersebut ditengarai bocor karena para hakim PTUN Jakarta tak mau diintervensi.

Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.

Pada Kamis (21/12/2023) lalu, misalnya, sejumlah massa melakukan aksi di kantor PTUN Jakarta. Mereka mendukung langkah gugatan Anwar serta menuntut pengadilan mengembalikan hak-haknya karena diyakini tidak bersalah.

Terlebih dengan adanya Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button