Kisruh Format Debat, KPU Harus Banyak Dengar Aspirasi Publik

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerap aspirasi masyarakat, menyusul polemik format debat calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Meski sepenuhnya itu menjadi keputusan penyelenggara Pemilu.
“Polemik debat capres-cawapres, soal formatnya itu memang diserahkan ke KPU. Tetapi, mestinya KPU memperhatikan keinginan dan mengikuti aspirasi dari publik,” kata Ujang Komarudin melalui gawai, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, konsep agenda debat Pilpres tidak bisa menjadi patokan. Paling penting penyampaian gambaran besar tentang apa yang ingin diwujudkan bisa sampai kepada masyarakat.
“Yang jelas bagaimana dari para kandidat itu, baik capres dan cawapres bisa menyampaikan ide gagasan, visi-misi terbaiknya dalam debat itu,” ujar Ujang.
Sorotan dari pelbagai pihak harus membuat KPU, mampu menciptakan formula yang tepat dalam adu gagasan ajang pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
“Soal format debatnya dicari yang pas, terbaik untuk memenuhi aspriasi dari capres-cawapres maupun aspirasi dari publik,” imbuhnya.
Komisi Pemilihan Umum RI memutuskan, mengubah format debat cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, berbeda dengan Pilpres 2019. Sebab tanpa memberi sesi khusus kepada cawapres.
Lima kali debat Pilpres 2024 terdiri, dari tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres, semuanya dihadiri bersamaan. Tidak ada putaran debat secara terpisah, yang khusus dihadiri capres atau cawapres, seperti pada Pilpres 2019.
Komisioner KPU RI Idham Holik berdalih format debat capres-cawapres tidak berubah. “Tidak ada yang diubah,” klaim Idham secara terpisah kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai baru-baru ini.
Format debat Pilpres 2024 merupakan hasil kesepakatan dengan perwakilan tim sukses tiga pasangan capres-cawapres dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu (29/11/2023). (dan)